Mewujudkan Kedaulatan Energi, KPK Perlu Terlibat Korsup Energi

By Admin


nusakini.com - Surabaya Kementerian ESDM telah memiliki perangkat regulasi yang jelas untuk dapat mewujudkan kedaulatan energi, yaitu Undang-Undang (UU) Migas, Minerba, Listrik dan UU Energi. Selain itu, identifikasi persoalan pengelolaan di ESDM juga diketahui melalui Rumah Kedaulatan Energi. 

"Itu semua perangkat untuk perbaikan di sektor ESDM. Jika kita tidak melakukan sesuatu, kita tidak akan mendapatkan kemandirian dan kedaulatan energi. Oleh karena itu Korsup Sektor Energi menjadi penting", kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, dalam acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Energi Tahun 2016 yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (13/4/2016). 

Adapun yang hadir dalam acara tersebut, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. 

 KPK, menurut Laode, dianggap perlu untuk terlibat dalam Korsup Sektor Energi, karena pesan konstitusi sangat jelas, yaitu kekayaan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagai contoh, Laode menyampaikan data Bank Dunia pada tahun 2015 lalu yang merilis bahwa 1% orang kaya di Indonesia menguasai 50,3% kekayaan bangsa. "Sebagian besar berasal dari sumber daya alam" ujar Laode.

Lanjut Laode, Oleh karena itu KPK ikut dalam Korsup Sektor Energi ini, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. "Karena fungsi KPK diantaranya adalah monitoring, pencegahan dan supervisi. Hasil monitoring harus dilaporkan ke Presiden dan masyarakat", pungkasnya (ip/mk)